Mengeluh Datang Bulan, Siswa SMP Ini Ketahuan Buang Bayi Hasil Hubungan Intim Dengan Paman

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao.

Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari penemuan mayat bayi yang berusia hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga, Syafriandi dalam keadaan tergeletak membusuk di saluran air kolamnya.

Kemudian warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi lantas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Hasilnya, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri yang belakangan diketahui SHF .

Pengakuan SHF soal kehamilannya

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan badan dengan adik kandung nya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli - Agustus 2019 lalu.

Hal itu mereka lakukan saat kondisi rumah yang juga ditempati ibu dan dua saudarannya itu dalam keadaan sepi.

Ibu mereka pergi ke sawah sedangkan kedua saudaranya ke sekolah.

Mulanya, SHF diketahui mengajak adiknya ke kamarnya.

Adiknya yang tidak tahu apa-apa akhrinya menurut saja.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar dekat rumahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini