SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatra Selatan bersama Tim Satuan Tugas Pam dan Gakum kembali mengamankan ratusan botol minuman keras.
Selain itu, tim tersebut juga menertibkan tempat hiburan berupa tempat spa dan panti pijat urut yang tidak memiliki izin dari pemerintah dengan menyalahgunakan fungsi usahanya.
Operasi pengamaman tersebut dilakukan Selasa (9/6/2020) malam di kawasan di Jalan Celentang Sako dan Komplek Ilir Barat Permai.
• Maksimal Dipakai 4 Jam, Ini Kata Jubir Baru Gugus Tugas Covid-19 Dokter Reisa Soal Penggunaan Masker
• Cerita Kejadian Aneh Dialami Penjaga Keraton Milik Presiden ke-2 Soeharto, Gamelan Berbunyi Sendiri
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, agar para pengusaha tempat hiburan memiliki izin usaha dan operasional dan mentaati aturan yang ada.
Serta turut mendukung pencegahan dan pemutusan penyebaran virus Covid-19 di tempat usahanya masing-masing dengan mentaati protokol kesehatan guna menyongsong new normal di Sumsel.
• Detik-detik Nelayan di Banyuasin Diterkam Buaya Saat Bersihkan Hasil Tangkapan Kerang
• Update Virus Corona di Muratara, Dua Pasien Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Bayi 1 Bulan
"Dengan adanya operasi ini semoga dapat menjadikan para pemilik usaha semakin tertib," katanya, Rabu (10/6/2020).
Aris menjelaskan, nantinya operasi serupa akan dintensifkan karena sebetulnya operasi pengamaman ini pun merupakan tugas rutin.
Namun, saat ini lebih ditingkatkan untuk percepatan menyongsong new normal.
"Ini dilakukan agar masyarakat hidup disiplin dan terbiasa dengan protokoler kesehatan dan hidup bersih." jelas Aris