Berita Palembang

Penumpang Wajib Lakukan Rapit Tes Mandiri, Bandara SMB II Palembang tidak Menyediakan Pemeriksaan

Penulis: Jati Purwanti
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang calon penumpang pesawat menjalani prosedur keberangkatan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Senin (11/5/2020).

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang hingga saat ini tidak menyediakan pemeriksaan rapid test di area bandara.

Executive General Manager Bandara SMB II Palembang Fahrozi mengatakan, meski pihak bandara tidak menyediakan layanan tes namun tetap mewajibkan calon penumpang yang akan melakukan penerbangan untuk melampirkan surat keterangan rapid test non reaktif atau hasil swab test negatif.

"Masyarakat bisa memanfaatkan pemeriksaan rapid test dan swab di rumah sakit ataupun klinik yang menyediakan layanan tes," katanya, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, ujar Fahrozi, sebelum melakukan keberangkatan para penumpang harus datang dua jam sebelum keberangkatan karena akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk diizinkan terbang.

Penumpang melakukan pengisian dokumen kesehatan dan izin surat tugas dari instansi tempat penumpang bekerja. Pengisian dokumen dilakukan sebelum penumpang masuk terminal keberangkatan.

Pengisian dokumen kesehatan mewajibkan calon penumpang membawa hasil rapid test dari rumah sakit yang menyatakan penumpang tersebut negatif COVID-19.

"Jika tidak ada dokumen itu maka penumpang ditolak masuk ke bandara dan dilarang terbang." ujar Fahrozi.

Berita Terkini