SRIPOKU.COM, PRABUMULIH-Bonang, membawa senjata api dan terlihat mondar-mandir di depan SD di kawasan Prabumulih Palembang.
Aksi mencurigakan ini, membuat Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs bergerak cepat.
Polisi kemudian meringkus pria asal Kabupaten PALI yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) ilegal, Minggu (7/6/2020) malam.
Seperti diketahui, Irwanto alias Bonang (20) warga Desa Air Itam Kampung 4 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali.
Irwanto yang juga disapa Bonang ini, diringkus petugas diduga ketika hendak melakukan aksi kejahatan.
Pelaku saat diamankan tengah mondar mandir di depan SDN 83 Desa Jungai kecamatan RKT.
Petugas langsung melakukan penyergapan dengan standar keamanan dan membuat Irwanto tak berkutik.
Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal lengkap dengan lima peluru.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan SH alias Heri Ghabexs membenarkan adanya tangkapan pelaku membawa senjata api.
"Pada saat patroli di wilayah hukum Polsek RKT kita mendapat info warga jika ada seorang tak dikenal mencurigakan di depan SD 83, mendapat info itu kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Heri Ghabexs mengatakan, saat diringkus dan digeledah ditemukan barang bukti senjata api lengkap dengan lima peluru diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Pelaku kita ringkus dan kita amankan, pengakuan kepada petugas jika senjata itu hanya untuk jaga diri namun akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya membawa senjata api tersebut, Irwanto akan dijerat petugas dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal.
"Tersangka akan kita jerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Edison/TS)