Polres Muaraenim

Di Muaraenim, 4 Unit Handphone Sedang Dicas Lenyap Saat Ditinggal Pemiliknya Pergi Sholat Subuh

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GD saat diamankan di Polsek Lawang Kidul Resor Muaraenim.

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Ditinggal pergi ke masjid, empat buah Handphone milik Suhandri (66) warga Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim hilang dicuri.

Pelakunya adalah GD (18) warga Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim yang berhasil ditangkap di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Jumat (5/6/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 05.00, ketika korban ingin berangkat sholat subuh ke masjid.

Sebelum pergi, korban sempat mengecas empat buah HP yakni satu unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Hitam, satu unit handphone merk Samsung J6+ warna Gray, satu unit handphone merk samsung J2 Prime warna Silver dan satu unit handphone merk Evercoss warna Hitam yang ada di ruang tamu.

Ketika korban pulang dari masjid ternyata keempat HP yang ada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan pencurian handphone tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Satu Lagi Tenaga Medis di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan Positif Covid-19 , Transmisi Lokal

Bayi Usia 1 Bulan Asal Jayaloka Musi Rawas Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kasus Transmisi Lokal

Tak Henti Menangis, IRT di Palembang Ini Cerita Anaknya belum Pulang, Kami Cemas Dia Masih Kecil

Usai menerima laporan, tim Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku dan keberadaannya di Desa Ujan Mas Baru.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan beserta team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Prime Warna Hitam, Satu unit handphone merk Samsung J2 Prime warna Silver, Satu kotak handphone merk Samsung J6+ warna Gray, dan satu kotak handphone merk Samsung J2 Prime, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUH Pidana.(ari)

Berita Terkini