Kakek Menyetubuhi Cucu Tirinya di Palembang yang Masih di Bawah Umur, Ancam Korban Pakai Badik

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Seorang perempuan (selanjutnya disebut pelapor) warga Bangka Selatan melaporkan ayah tirinya sendiri (selanjutnya disebut terlapor) karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung pelapor (selanjutnya disebut korban) yang masih dibawah umur.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang tidur di kamarnya.

"Menurut pengakuan korban, saat itu ia sedang tidur di kamarnya.

Tiba-tiba terlapor yang merupakan kakek tirinya korban, datang ke kamar korban dan meminta anak saya memijitnya di kamar terlapor," ujarnya, Rabu (3/6/2020) kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Bela Sang Istri, Mike Tyson Berani Ngamuk di Kantor Donald Trump!

Lanjut pelapor kepada petugas, setibanya korban di kamar terlapor, korban kaget saat melihat terlapor tidak memakai baju dan hanya menggunakan sarung.

"Saat memijat itulah korban dipaksa terlapor untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak,

Kemudian, terlapor mengeluarkan sebilah pisau kecil (badik) sambil mengancam korban kalau tidak mau akan dibunuh," kata dia.

Ahirnya korban pasrah dan pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumah terlapor yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Lebih lanjut pelapor menegaskan kalau korban masih berstatus pelajar dan dibawah umur.

"Saya takut nanti masa depannya rusak. Semoga terlapor bisa bertanggungjawab dan dihukum seberat-beratnya," tutupnya kepada petugas piket.

Sedang Berlangsung! Meninggal di Rumah Sakit Belum Tentu Positif Covid-19

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan UU Perlindungan Anak.

Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

Berita Terkini