Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Polres Muaraenim Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba
Kejadian tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat ke personil Sat Resnarkoba Polres Muaraenim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Dua pengedar narkoba yakni Eki Sanugrah (26) dan Perdinan Wijaya Kusuma (34) keduanya warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, berhasil diringkus karena mengedarkan narkoba di Depan RS Ibu & Anak Medika Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Jumat (29/5/2020).
Kejadian tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat ke personil Sat Resnarkoba Polres Muaraenim bahwa adanya bandar narkoba yang sering bertransaksi narkoba di daerah Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muarenim.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan Under Cover Buy (penyamaran) sebagai pembeli.
Setelah ditentukan lokasi untuk bertransaksi Narkotika tersebut, selanjutnya datanglah pelaku Eki Sanugrah yang mengantarkan narkotika jenis sabu.
Ketika sedang bertransaksi dengan anggota Sat Narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan ditubuhnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu.
• Pemkab OKU Selatan Siapkan 204 Tenaga Kebersihan Untuk Menanggulangi Sampah
• Jika Kembali Batal, Liga Inggris Akan Jalankan Rencana Lain Untuk Kelanjutan Kompetisi
• Striker Persib Bandung Ungkap Kerinduannya Dengan Bobotoh
Kemudian dilakukan pengembangan dari pelaku Eki Sanugrah dan mengakui narkoba tersebut milik pelaku Perdinan Wijaya.
Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran karena pelaku Perdinan Wijaya Kusuma sedang berada di jalan Pramuka Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muaraenim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan menjelaskan bahwa kedua tersangka ada yang menjadi bandar dan pengedar.
Kedua tersangka telah diamankan bersama barang buktinya yakni dua paket Sabu dengan seberat 15,54 gram, satu helai tisu, satu lakban warna Hitam, satu unit hp merk Nokia warna Hitam, satu unit hp merk Vivo warna Biru dan satu unit motor merk Yamaha Jupiter Z dengan nomor plat BG 2096 OE, di Sat Resnarkoba Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut.