Virus Corona di Sumsel

Jeritan Warga Saat Denda Pajak Masih Wajib Dibayar di Tengah Pandemi Corona, Mana Toleransinya?

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai saat Pandemi Covid19, Selasa (12/5/2020).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di tengah wabah Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini sedang terjadi, membawa kesulitan tersendiri bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Terlebih, instruksi pemerintah untuk tetap di rumah saja agar memutuskan penyebaran Covid-19.

Selain diperintahkan lebih baik di rumah, Covid-19 ini juga membuat masyarakat berdampak dari sisi ekonomi.

PHK dan dirumahkan, harus diterima karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sedang pandemi saat ini.

Akan tetapi, disisi pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap harus dilakukan tepat waktu.

Cacian Conor McGregor kepada Khabib Nurmagomedov Kabur dari Pertarungan

Bila tidak, maka denda terhadap keterlambatan membayar pajak tersebut akan tetap dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Beberapa warga Palembang mengaku sempat kesal ketika membayar pajak kendaraan.

Saat diperintahkan pemerintah untuk tetap di rumah saja guna memutus penyebaran Covid-19, disitu berangnggapan bila pajak kendaraan yang telat dibayar tidak dikenakan denda.

Wajib pajak kendaraan bermotor mengenakan masker dilayani petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap di kantor Samsat Wilayah III Palembang Jl Soekarno Hatta Komplek Bandara Mas Simpang Fly Over KM 10, Senin (27/4/2020). (SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat)

Namuan, ternyata hal tersebut salah. Saat membayar pajak kendaraan lewat dari jatuh tempo dari waktu yang tertera di STNK, maka tetap dikenakan denda.

"Saya bayar pajak motor di Samsat Arivai, memang telat tiga hari. Karena, saya pikir adanya perintah di rumah saja dari perintah denda pajak kendaraan tidak kena.

Saat bayar, ternyata tetap kena denda dan saya harus bayar denda itu. Sempat berdebat dengan petugas, tetapi mau apa lagi katanya sudah peraturan," ujar seorang warga Palembang saat ditemui di Samsat Arivai Palembang.

Beberapa warga juga mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tetap mengenakan denda pajak kendaraan terhadap bagi yang lewat waktu pembayaran pajak kendaraan.

Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Selasa 12 Mei 2020 Berada di Angka Rp 903.000

Hal ini, menurut warga tidak sejalan dengan perintah pemerintah untuk meminta masyarakat berada di rumah saja saat pandemi Covid-19.

"Sama sekali tidak ada toleransi, tetap kena denda pajak karena lewat. Padahal, sekarang lagi kondisi sulit seperti ini dan pemerintah memerintahkan tetap di rumah saja.

Bagaimana kalau saya membayar pajak kendaraan setelah selesai Covid-19 ini, bisa lebih bengkak dendanya," ungkap seorang lelaki saat ditemui.

Halaman
123

Berita Terkini