Minta Maaf dengan Mata Berkaca-kaca, Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka minta maaf atas prank sembako sampah untuk waria

SRIPOKU.COM - Aksi prank sembako sampah untuk waria akhirnya berbuntut panjang, Ferdian Paleka kini minta maaf.

Sayang nasi sudah jadi bubur, atas aksi kejinya itu Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 Miliar.

Setelah sempat menjadi buron, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Merak, Jumat (08/05/2020) dini hari.

Setelah penangkapan tersebut, Ferdian menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung dan kemudian ditahan bersama dua rekannya yang juga ikut melakukan prank.

Ferdian kemudian dibawa oleh polisi untuk mengikuti gelar perkara, di depan Polrestabes Bandung, Jumat sore.

Bersama kedua rekannya, Ferdian tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Di momen tersebut, Ferdian sempat melakukan beberapa wawancara kepada wartawan terkait kasus yang menimpanya.

Hal tersebut terlihat dalam video di kanal YouTube KOMPAS TV berjudul "Ferdian Paleka Minta Maaf, Mengaku Lakukan Prank Untuk Hiburan" yang diunggah apda Jumat (8/5/2020) berikut ini.

Ngaku Awalnya Untuk Hiburan, Ferdian Paleka Sebut Alasan Prank Sembako Sampah, Biar Tak Ada Waria!

Sempat Alami Teror Kejadian Mistis, Ruben Onsu Siapkan Ajudan Pribadi, Semua Anggota Keluarga Punya

Dalam video tersebut, Ferdian yang mengenakan masker, mengaku minta maaf atas aksi prank sembako sampah yang ia lakukan

Bahkan ia diketahui sempat berkaca-kaca dan sedikit kesulitan berbicara hingga muncul suara yang meminta Ferdian untuk tidak menangis.

"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.

YouTuber Ferdian Paleka saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). ((KOMPAS.com/ AGIE PERMADI))

Dalam kesempatan tersebut, Ferdian juga memberikan klarifikasi tentang video dirinya meminta maaf tapi bohong yang beredar selama melarikan diri.

"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.

Tak Bisa Berkutik, Ini Fakta Penangkapan Ferdian Paleka, Ayah Ikut Ditangkap Diledek Bebas Bohongan

2 ABK Cina yang Dilarung ke Laut Warga OKI, Keluarga Ditelepon Dikubur di Cina

"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," tambahnya.

Ferdian kemudian mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.

"Iya saya takut," pungkas Ferdian.

Perbuatan Ferdian dan kedua rekannya ini dikenai Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi (TribunStyle.com/Instagram @garizluis37)

5 Fakta penangkapan Ferdian Paleka

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdian Paleka bersama dua temannya melakukan prank bermodus membagi-bagikan sembako kepada transpuan di Bandung, Jawa Barat.

Alih-alih sembako, mereka justru memasukkan sampah dan batu ke dalam kardus mie instan.

Ferdian dan kedua rekannya tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga dirinya menjadi buruan pihak berwajib.

Setelah beberapa hari menjadi buron, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (8/5/2020).

Deretan fakta tentang penangkapan Ferdian Paleka tersebut mulai terungkap.

Penasaran apa saja?

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta penangkapan Ferdian Paleka selengkapnya.

1. Ditangkap di Tol Jakarta-Merak

Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.

Menurut Galih, sebelum penangkaan tersebut, polisi mengamankan mobil sedan berwarna hitam milik Ferdian.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendeteksi Ferdian di wilayah Cileungsi, Bogor, pada hari Rabu (6/5/2020), dilansir dari Antara.

Untuk mempersempit gerak para DPO, polisi menyebar foto Ferdian dan rekannya berinisial A.

"Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya," kata Galih.Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.

"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. 

Lebih lanjut Saptono menjelaskan, Ferdian ditangkap di KM 19 Tol Jakarta-Merak.

Bakat Gempita Diramal Denny Darko, Hubungan Gading Marten dan Gisella Disinggung, Bakal Balikan?

Rumah Tangganya Adem Ayem, Ternyata Suami Maudy Koesnaedi Pengusaha Penting, Pekerjaannya Terkuak!

2. Sempat kabur ke Palembang

Ferdian Paleka ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, selama masuk DPO atau daftar pencarian orang.

Fakta kaburnya Ferdian bersama pelaku lain ke luar kota disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

"Pelaku atas nama F dan A yang pada saat kejadian yang lalu sempat melarikan diri ke Palembang," ucap Galih Indragiri.

Kata Galih, pihaknya menangkap Ferdian ketika hendak menuju Bandung.

"Dan yang bersangkutan pada saat kembali dari Palembang mau ke Bandung langsung diamankan oleh tim gabungan," ucap Galih.

Ferdian Paleka berhasil dibekuk polisi (TribunStyle.com/Instagram @garizluis37)

3. Tanpa perlawanan

Ferdian Paleka tidak melakuka perlawan saat petugas polisi melakukan penangkapan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.

Saptono mengatakan, saat itu tak hanya Ferdian, tetapi ada dua orang lainnya yang turut diamankan yaitu, A dan J.

J diduga merupakan salah satu kerabat Ferdian.

Sementara itu, A adalah rekan Ferdian yang diduga ikut dalam pembuatan prank sampah tersebut.

4. Ancaman hukuman

Setelah penangkapan tersebut, Ferdian Paleka dan kedua orang lainnya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang lainnya lainnya terancam terjerat pidana penjara.

Dalam kasus prank sampah tersebut, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

5. Trending di Twitter

Setelah penangkapan Ferdian Paleka, kata kunci TAPI BOONG masuk dalam trending Twitter.

Kata kunci tersebut merujuk kepada video Ferdian Paleka yang berpura-pura minta maaf saat video prank sembako sampahnya mulai mendapat kecaman.

Hingga berita ini ditulis, setidaknya sudah ada 19 ribu cuitan lebih dengan kata kunci tersebut.

Kebanyakan warganet merasa bersyukur atas ditangkapnya Ferdian Paleka.

Mereka menilai Ferdian harus merasakan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul VIDEO Ferdian Paleka Minta Maaf dengan Mata Berkaca-kaca, Terancam 12 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar

Berita Terkini