Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus positif covid-19 di Sumatera Selatan setiap harinya terus bertambah.
Pemerintah Kota Palembang sendiri saat ini sudah mengajukan PSBB kepada Pemprov Sumsel.
Akan tetapi ada beberapa standar operasional prosedur yang harus ikuti oleh pemkot Palembang.
Yakni peningkatan status positif covid-19, penyebaran virus covid itu sendiri, sarana prasarana yang meliputi sumber daya manusianya, APD kesehaan, pengaman sosial, ketersediaan anggaran hingga keamanan yang ada.
Menurut Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, saat ini Pemkot sudah mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Sudah kita ajukan ke pemerintah provinsi lengkap dengan lampirannya, setelah itu pemerintah provinsi menyampaikan ke menteri kesehatan sesuai dengan kemenkes 9 tahun 2020," kata Ratu Dewa kepada wartawan SRIPOKU.COM, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, setelah surat keputusan itu dibalas oleh pemerintah pusat, nantinya Pemkot Palembang akan membuat perwali yang masih harus dievaluasi kembali oleh pemprov sumsel.
Nantinya setelah dievaluasi pemkot akan membuat kembali surat keputusan mengenai batasan waktu PSBB.
"Begitu selesai di evaluasi, nantinya akan dibuat lagi surat keputusan batas waktu PSBB apakah 7 hari atau 14 hari kedepan barulah PSBB ini diterapkan," kata Ratu Dewa
Menurutnya surat keputusan yang diajukan tersebut baru akan dibalas setelah tiga hingga empat hari pengajuan kepada pemerintah pusat.
"Kita baru menyerahkan kepada pemprov, dan sudah diserahkan ke kemenkes, nantinya ada tim yang mengevaluasi dari pusat. Sesuai SOP tiga sampai empat hari baru dibalas, saat ini sudah tiga hari dalam artian sudah disampaikan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat selama tiga hari," lanjutnya.
Hingga saat ini status Kota Palembang yang sudah mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi masih menunggu balasan dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini kita masih menunggu balasan dari pemerintah pusat terkait PSBB ini," kata Ratu Dewa.