Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.
• Bacaaan Niat Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha Arab dan Latin saat Ramadhan, Ampuh Buka Pintu Rezeki
• Jalani Tes Cepat Kedua Covid-19 di Pelatnas Bulutangkis, Berikut Hasilnya
Salah satunya adalah pembatasan lalu lintas, baik untuk kendaraan pribadi atau umum yang nantinya bakal dilarang keluar meninggalkan zona merah wabah corona.
"Kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Budi juga menegaskan bila Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.
Hal ini untuk memberikan kemudahan angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. (Kompas.com/ Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik".
dan di Tribunnews.com dengan judul MULAI HARI INI Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Dilarang Terbang hingga 1 Juni 2020.