Hore! Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres, Berikut Rinciannya

SRIPOKU.COM-Kabar baik di tengah Covid-19, Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS dan Terbitkan Perpres.

Dengan demikian iuran BPJS akan kembali seperti semula.

Sebagai tidak lanjut pembatan kenaikan iuran BPJS, maka pemerintah akan mengeluar Perpres terkait hal tersebut.

Batalnya kenaikan iuran BPJS ini, berdasarakan keputusan dari Mahkamah Agung terkait iuran BPJS.

Seperti diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020, di mana dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Berikut ini 4 Fakta terkait kenaikan iuran BPJS:

1.Penerbitan Perpres

Dengan demikian, Pemerintah telah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

 Sebagai tindak lanjut, saat ini pemerintah tengah membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

"Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Adapun substansi dalam Perpres tersebut antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta.

Kemudian, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

 "Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," tutur Muhadjir.

Adapun pembatalan kenaikan iuran BPJS dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA. Selain itu, karena pemerintah juga ingin agar keberlangsungan JKN terjamin.

 "Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir.

Halaman
123

Berita Terkini