Sidang Suap PUPR Muaraenim
Video Ahmad Yani Kembali Datangkan Saksi, Ada yang dari Jakarta dan Ternate, Sidang Digelar Online
Dalam sidang yang masih digelar secara videoconference tersebut, saksi yang didatangkan Ahmad Yani ada dua, yakni ahli hukum dan dosen.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang keterangan saksi yang meringankan terhadap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, yang sebelumnya sempat ditunda dua kali akhirnya dilaksanakan hari ini Selasa (14/3/2020).
Adapun agendanya adalah mendengarkan saksi yang dibawa oleh pihak Amad Yani.
Dalam sidang yang masih digelar secara videoconference tersebut, saksi yang didatangkan Ahmad Yani ada dua, yakni ahli hukum dan dosen.
Saksi yang pertama memberikan keterangan ialah Chairulhuda, dosen sekaligus ahli pidana di wilayah Jakarta.
Dan, yang kedua adalah Margito Kamis yang merupakan dosen sekaligus ahli hukum tata negara di Ternate.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: