SRIPOKU.COM, MURATARA - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.
Surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, tanggal 6 April 2020 lalu.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Iya, kami sudah menerima surat edaran itu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ikhsan Baijuri, Minggu (12/4/2020).
Dia menjelaskan, surat edaran tersebut untuk memberikan panduan beribadah di tengah Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan syariat Islam.
"Kita beribadah sesuai syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko virus corona," ujarnya.
• Dikira Tertular Covid-19, Jeon So Min Posting Ini Usai Dilaporkan Masuk Rumah Sakit, Ini Katanya!
• Tak Sembarang Orang Bisa Masuk, Tapi Sosok Orang Ini Diizinkan Duduk di Dekat Kabah yang Sepi
Selain terkait pelaksanaan ibadah ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Ikhsan Baijuri menyebutkan, umat Islam bisa menjalankan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait pandemi wabah Covid-19 serta menghindari aktifitas pengumpulan massa atau jamaah.
Misalnya sahur dan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama," ujarnya.
Begitupun salat Tarawih dan tadarus Alquran juga dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Tadarus Alquran di rumah sesuai perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Quran," terangnya.
• Tak Terima Diingatkan Pakai Masker Satpam Tampar Perawat, Kini Perawat Trauma Diancam Mau Dibunuh
• Polisi Kecam Lihat Warga Telanjang saat Berjemur & tak Pakai Masker di Tengah Wabah Virus Corona
Begitu pun peringatan Nuzulul Quran yang bisanya dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak juga ditiadakan.
"Ini berlaku untuk semuanya, baik lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masyarakat yang dilaksanakan di masjid atau musala," tegas Ikhsan.
Dalam edaran tersebut, umat Islam juga diharapkan tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, jika biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, terpaksa tahun ini ditiadakan.
"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan akan terbit Fatwa MUI terkait hal ini," ujar Ikhsan Baijuri.
"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, juga bisa dilakukan melalui media sosial dan video call," tambahnya.
Kemudian terkait pembayaran zakat, umat muslim dianjurkan membayar zakat sebelum puasa sehingga bisa didistribusikan kepada mustahik lebih cepat.
Organisasi pengelola zakat pun sebisa mungkin menghindari pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka atau membuka gerai di tempat keramaian.
Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisasi pengelola zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat Fitrah yang berada di lingkungan masyarakat.
"Pihak yang mengumpulkan zakat ini juga harus memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya.
Ikhsan Baijuri menyatakan, semua panduan ini dapat diabaikan bila pada saatnya terbit pernyataan resmi pemerintah pusat, bahwa Indonesia telah aman dari Covid-19.
Area lampiran