SRIPOKU.COM - Masih ingat tindakan aksi penolakan warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten semarang terhadap pemakanan jenazah perawat yang meninggal dunia karena positif Corona?
Kini, kasus itu terus belanjut, Tiga orang yang diduga jadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.
Sebab, Tiga pria tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Seperti diketahui, penolakan pemakaman di TPU tempat mereka tinggal dilakukan warga Unggaran Barat, lantaran mereka menduga akan menular.
Namun hal itu dijelaskan oleh pemerintah bahwa pemakanan sudah berjalan sesuai SOP sehingga tidak berbahaya, maka itulah tiga provokator kemudian diperiksa, berikut ini kronologisnya:
1.Provokasi 10 Warga Blokade Jalan Masuk
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.
Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.
Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.
"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.
2. Selain Periksa 3 Tersangka Panggil 7 Saksi
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.
Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Sebelumnya diberitakan, pemakaman jenazah perawat positif virus corona di Semarang pada Kamis (9/4/2020) terpaksa dipindahkan karena ditolak oleh warga.
Sedianya, pemakaman itu dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.
3. Kronologis Blokade
Purbo, Ketua RT 06 Dusun Sewakul, Kabupaten Semarang, mengaku warganya bersikeras menolak pemakaman seorang perawat yang dinyatakan positif corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul.
Sebagai Ketua RT, menurut Purbo, harus bisa mengakomodasi aspirasi warganya tersebut.
Meskipun dalam hatinya, dirinya mengaku menangis saat menemui penjaga TPU Sewakul untuk menyampaikan pernyataan sikap warga RT 06 tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
Namun demikian, insiden penolakan tersebut, menurut Purbo, telah terjadi miskomunikasi yang menyebabkan muncul penolakan tersebut. Permintaan maaf Menurut Ketua RW 08, Dusun Sewakil, Daniel Sugito, aksi penolakan tersebut sebelumnya sudah dimediasi sejumlah tokoh, salah satunya Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, mengaku kecewa dengan aksi penolakan warga RT 06 Dusun Sewakul itu. Namun, dirinya meminta kepada seluruh perawat untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
"Kami kecewa dan prihatin dengan kejadian ini, tapi perawat harus tetap memberikan pelayanan kesehatan secara profesional," ungkapnya.
Sementara itu, Purbo menyampaikan permintaan maafnya terkait insiden tersebut. "Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Penolakan Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang, Pengakuan Ketua RT hingga Sorotan Ganjar", https://regional.kompas.com/read/2020/04/11/12420001/soal-penolakan-jenazah-perawat-positif-corona-di-semarang-pengakuan-ketua-rt.