Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika Tidak Dipangkas, Segini Besaran THR Plus Gaji ke-13 yang Diterima PNS, Berikut Rinciannya

SRIPOKU.COM-Mengapa THR dan gaji ke-13 menjelang Lebaran Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu oleh PNS, kemudian TNI dan Polri?  jawaban karena besaran jumlah yang mereka terima dalam satu bulan tersebut.

Berdasarkan aturan pemerintah dan mengacu pada tahun 2019 lalu, PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan besaran gaji pokok dan ini belum termasuk gaji reguler yang akan diterima.

Sebelum membahas berapa besaran jumlah THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI dan Polri,

Maka berikut ini mari simak besaran gaji bagi PNS sesuai dengan golongan-golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234

Berita Terkini