Sri Mulyani Ungkap Khusus PNS Golongan Ini Belum Pasti Dapat THR Plus Gaji ke-13, Berikut Rinciannya

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani Ungkap Khusus PNS Golongan Ini Belum Pasti Dapat THR Plus Gaji ke-13, Berikut Rinciannya

SRIPOKU.COM-Jika TNI-Polri sudah pasti menerima THR plus Gaji ke-13, maka untuk PNS masih dibahas berdasarkan golongan.

Bahkan ada satu golongan dari PNS yang hingga kini belum pasti menerika THR plus Gaji ke-13, karena masih dibahas oleh DPR RI.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi, sementara pihaknya mengatur berapa besaran jumlah yang akan diterima golongan PNS, serta dari TNI dan Polri.

Seperti diketahui, THR dan Gaji ke-13 ini akan dikucurkan menjelang lebaran Idul Fitri.

Meski diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dilansir dari kompas.com, bahwa rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Pendapatan negara anjlok Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Berikut Ini 3 Golongan PNS yang sudah dipastikan dapat THR, sementara satu golongan dari PNS belum diketahui secara jelas:

1. PNS Golongan IV Masih Dibahas Lebih Lanjut

Diungkapkan Sri Mulyani bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia. Sebelumnya,

Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Halaman
12

Berita Terkini