Adapun bukti laporan polisi dengan nomor LP/BB - 13/III/2020/Sumsel/Muba/SEK SGD dengan pelapor atas nama Mira Sartika (24) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, dia nekat menembak korban sebanyak dua kali yang mengenai dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali menembak korban di bagian kepala belakang sehingga tembus ke kening korban.
“Aku tuh menagih uang sewa tanah, namun balasan ucapannya menyakitkan.
Karena kesal dan terima jadi aku menembak lalu berlari ke hutan dan meninggalkan korban,” ujarnya.