SRIPOKU.COM - Seorang pria bernisial WA di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap lantaran menyebarkan video mesum mantan kekasihnya, A (23) mau dipersunting atau dinikahi pria lain.
WA merupakan salah satu pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
Sebelum ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju, WA beberapa kali melarang kekasihnya tersebut, untuk menerima lamaran pria lain.
Hal tersebut membuat WA mengeluarkan 'jurus pemungkas'.
Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial.
Keduanya memang sudah sering melakukan hubungan suami istri saat masih pacaran.
Namun ternyata aksi tersebut direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata', yang kemudian dijadikan ancaman, ketika A dilamar pria lain.
• VIRAL Foto Bayi Cemberut yang Baru Dilahirkan, Ekspresi saat Keluar Dari Perut Ibunya Bak Penuh Arti
• Deni Ditembak dari Belakang, 2 Pelaku Gunakan Penutup Wajah
Pelaku Sudah Berkeluarga
Belakangan, diketahui WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.