Enam Tahanan Kabur di Polsek Sekayu, Berkasnya Belum Ada yang Sampai di Tangan Kejaksaan

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tahanan Polsek Sekayu resor Muba yang melarikan diri dari sel tahanan polsek. Satu diantaranya bernama Antoni sudah menyerahkan diri.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam tahanan yang kabur dari Mapolsek Sekayu pada Sabtu (29/2/2020) lalu diketaui belum ada yang ditangani pihak kejaksaan.

Dengan kata lain, berkas perkara keenam tahanan yang kabur tersebut masih berada di tangan penyidik kepolisian.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (2/3/2020).

2 Kali Selingkuhi Istri Sah, Youtuber & Istri Barunya Kini Hidup Menderita di Penjara: Karma Itu Ada

Menurutnya, enam tahanan tersebut sepenuhnya tanggungjawab mapolsek setempat lantaran berkas tahanan keenam orang tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita dari jajaran Kejati Sumsel belum menerima berkas keenam tersangka tersebut untuk dimasuki ke ruang pengadilan,” ucapnya melalui via WhatsApp.

Jelasnya lagi, sebab itu,  pihaknya belum bisa mengomentari apapun lantaran itu masih dibawah naungan penyidik dan mapolsek setempat.

"Nanti kita cari tau detailnya untuk sekarang kami tidak bisa mengomentari hal apapun karena masih dalam ruang lingkup penyidik dan Mapolsek Sekayu," ucapnya.

Tiga Tahanan Polsek Sekayu yang melarikan diri. (SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni)

Ia juga beharap agar siapapun yang menemukan keenam pelaku baik keluarga maupun bukan harap segera melapor ke pihak polsek setempat.

"Saya berharap kepada pelaku untuk menyerahkan diri atau kalau ada orang yang melihat atau keluarga yang melihat bisa langsung melaporkan ke polsek setempat," tutupnya.

Video Putra Pelatih Sriwijaya FC Budi Jo Dapat Hukuman Gara-gara Hal Sepele Ini Saat Ikut Latihan

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan yang berada di penjara Mapolsek Sekayu melarikan diri pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Enam orang tahanan yang melarikan diri tersebut melakukan aksinya membengkokan besi penjara dengan menggunakan kain basah.

Adapun 6 orang tahanan yang melarikan diri antara lain Dodi Irawan, kasus 363, alamat Dusun 2 Desa Tanjung Bali Kecamatan BHL, Muba. Een Saputra, Kasus 363, alamat Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba. Rudi Hartono, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lingkungan 1 Rt 03 Rw 02 Kel Kayuara Kecamatan Sekayu

Antoni, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr Aman Lingkungan 2 Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba. Untung Surapati, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr. Aman Rt 05 Rw 02 Lingkungan 2 Kel Balai Agung Muba, dan Elvan Agustomi, Kasus 363, Alamat Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Sekayu Muba.

Berita Terkini