Kemandirian Kelompok Tani
Melalui Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA)
Oleh: Andi Candra Putra
Penggiat CSR di Palembang
Corporate Sosial Responsibility (CSR) banyak dikemukakan oleh para ahli salah satunya oleh Magnan dan Farrel pada tahun 2004.
Dimana, menurutnya lebih menekankan kepada perlunya member perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan ataupun tidakan yang diambil oleh para bisnis inisiator melalui perilaku yang secara social bertanggung jawab.
Sedangkan farmer dan Houge lebih menekankan pada komitmen perusahaan untuk mampu memberi apa yang masyarakat butuhkan. Perusahaan tidak hanya menyediakan barang dan memberikan pelayanan terhadap pembeli barang tetapi juga ikut membantu memecahkan masalah-masalah seputar masyarakat (1985).
CSR juga dapat diartikan sebagai operasional bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara financial, melainkan pula untuk pembangunan sosial ekonomi kawasan secara holistic, lembaga dan berkelanjutan.
Atau dengan kata lain adalah komitment dari perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak dari operasional dalam dimensi social, ekonomi dan lingkungan serta menjaga agar dampak tersebut dapat menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan.
Istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an setelah John Elkington mengembangkan tiga poin penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas juga The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987).
Ditegaskan Elkington bahwa CSR dikemas dalam tiga focus yang disingkat 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Penjabarannya, perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit).
Melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Secara umum, fungsi dari CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap berbagai pihak yang terlibat maupun terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas perusahaan dengan memberi perhatian yang lebih kepada pihak-pihak tersebut.
Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah investasi jangka panjang yang bermanfaat untuk meminimalzsasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik.
Salah satu implementasi program CSR adalah dengan pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (Community Development).