SRIPOKU.COM - Lagi-lagi ada saja kelakuan anak muda yang bikin geleng-geleng kepala, pasalnya akhir-akhir ini viral dua orang wanita nekat mandi hingga keramas di atas motor yang sedang berjalan.
Aksi dua wanita yang nekat mandi dan keramas di motor melaju itu tersebar melalui video pada Jumat (13/12/2019).
Namun naas, nasib dua wanita itu kini justru memprihatinkan.
Pasalnya dua wanita yang nekat mandi dan keramas dijalan itu kini dijerat dengan dua pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Atas pertimbangan tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan.
Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ucap Dewa.
Pernyataan tersebut dilontarkan usai polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, serta 2 pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu.
• Dinikahi Pejabat TNI, Kehidupan Bella Saphira Berubah, Suami Ingkar Janji Kini Rindu Jadi Ibu Persit
• Idap Kanker dan Lakukan Operasi, Begini Kondisi Terbaru Vidi Aldiano, Kini Hidup dengan 1 Ginjal
Dua wanita pemeran mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya tersebut adalah IK (23) dan AA (21), keduanya sebagai kakak dan adik.
Dewa mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa video tersebut sengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.
IK dan AA sebagai pemeran, sedangkan yang merekam video adalah Hendrik dan Koko.
Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.