SRIPOKU.COM - 8 Daftar Harta Kekayaan Bambang Trihatmodjo yang tak Boleh Jatuh ke Tangan Mayangsari, Eks Halimah
Bambang Trihatmodjo dan Halimah dulu disebut-sebut bercerai karena orang ketiga
Perceraian mereka dibumbui kabar perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari.
Harta gono-gini Bambang juga mengundang perhatian seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari 2011 silam.
Kala itu putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini.
• Dinikahi Ahok BTP, 3 Hal Ini Harus Dikorbankan Puput Nastiti Devi, Mantan Ajudan Veronica Tan
• Anang Hermansyah Kesal ke Ashanty Ngeyel Lakukan Ini Malam-malam, Sikap Keterlaluan Ibu Arsy Terkuak
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.
Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.
Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.
1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.