9. Pengumuman kelulusan hasil SNMPTN
10. Daftar ulang
Sesuai dengan PTN tempat calon mahasiswa yang dinyatakan diterima.
Syarat sekolah
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Ketentuan pemeringkatan siswa SMA/MA/SMK menggunakan basis akreditasi dengan ketentuan:
Akreditasi A : 40 persen terbaik di sekolahnya
Akreditasi B : 25 persen terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya : 5 persen terbaik di sekolahnya
3. Mengisi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS)
Syarat Siswa
1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2020 yang memiliki prestasi unggul
2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
3. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan terdaftar di PDSS
4. Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan di PDSS