Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto menyampaikan, tersangka SP terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukumannya di atas lima tahun itu, kena undang-undang perlindungan anak," kata AKBP Adi Witanto.
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga, merawat dan melindungi anak-anak yang merupakan titipan dari Allah SWT.
"Anak itu titipan, harus kita jaga, kita lindungi, bukan malah seperti ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara," ujarnya.