Driver Ojek Online (Ojol) Ini Keseringan Lakukan Orderan Fiktif, Lihat Hukuman yang Diterimanya!

Penulis: Nadyia Tahzani
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver Ojek Online (Ojol) Ini Keseringan Lakukan Orderan Fiktif, Lihat Hukuman yang Diterimanya!

1. Driver Ojol Menangis Tersedu-sedu Dicancel Pelanggan Tanpa Alasan Jelas

Beberapa waktu lalu sebuah video menjadi viral di media sosial.

Dalam video ini memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket ojol sedang menangis tersedu-sedu.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Rabu (6/11/2019).

Mulanya nampak seorang bapak ojol sedang menangis tersedu-sedu dan kemudian ditanyai oleh si perekam.

Bapak ojol ini menceritakan bahwa dirinya sejak dari pagi belum mendapatkan orderan sama sekali.

Namun sekalinya mendapat orderan malah dicancel oleh customer.

Driver Ojol (Instagram Capture)

Bapak ojol ini pun mengeluhkan jika gara-gara hal ini ia tak akan mendapatkan bonus.

Si perekam video pun mencoba menenangkan bapak tersebut dengan berkata untuk tetap bersyukur meski sedang mendapat musibah.

Meski begitu bapak ojol ini tetap saja menangis karena merasa dirugikan.

Menurut keterangan yang dituliskan akun ini, bapak ojol ini menangis karena telah di cancel tanpa alasan yang jelas oleh customer-nya.

Bapak ojol ini pun harus menanggung kerugian dari di cancel-nya orderan tersebut mencapai lebih dari Rp 200 ribu.

Karena seperti yang diketahui ojol biasanya akan membayar terlebih dahulu paketan yang dipesan oleh customer.

• Inilah 5 Hal Romantis yang Bisa Bikin Hubungan Kalian Kuat dan Bahagia, Minim Resiko Berpisah

• 132 Pebowling Dunia dari 76 Negara Kumpul di Palembang, Ikuti Bowling World Cup 2019 di Jakabaring

• Anang Hermansyah Kena Musibah, Suami Ashanty Rugi Puluhan Juta, Terbongkar Saat Nyamar Tukang Parkir

2. Driver Ojol Dapat Orderan 8 Porsi Crepes Rp 246 ribu Mendadak Dibatalkan, Nomer Hp Dinonaktifkan

Ternyata pada bulan April 2019 lalu, salah seorang driver ojol juga mengalami hal pilu.

Ojol tersebut juga harus menaggung kerugian Rp 246 ribu.

Halaman
1234

Berita Terkini