"Hal ini sebenarnya sudah terjadi dari awal implementasi JKN karena perhitungan iuran belum sesuai dengan seharusnya sehingga jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dari iuran yang diterima.
Pemerintah komitmen untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan ini. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim sesuai dengan ketersediaan dana yang ada berdasarkan urutan jatuh tempo klaim atau FIFO," katanya.
• 29 Mahasiswa Korban Bentrok Berobat ke RS RK Charitas Palembang, Satu Mahasiswi Sempat Dirawat Inap
• Beberapa Mahasiswa UMP yang Terluka Dibantu Biaya Berobat oleh Wakil Rektor III, Alasannya Kasihan
Ia juga menjelaskan bahwa setiap keterlambatan pembayaran klaim dari jatuh tempo, BPJS Kesehatan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga diharapkan fasilitas kesehatan menyiapkan kolateral lain untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim berikut dendanya sesuai dengan ketersediaan dana.
Secara rutin setiap waktu BPJS Kesehatan menerima iuran dari peserta, iuran ini segera dibayarkan ke fasilitas kesehatan, untuk kekurangannya menunggu dukungan pemerintah," katanya.
Ia juga mengatakan RS HM Rabain mengajukan berkas lengkap klaim bulan pelayanan April 2019 pada tanggal 5 Agustus 2019, klaim bulan pelayanan Mei 2019 pada tanggal 12 Sept 2019.
"Proses verifikasi klaim bulan pelayanan April & Mei 2019 tersebut sudah selesai sedang menunggu proses pembayaran, klaim bulan pelayanan Juni 2019 diajukan lengkap oleh RS pada tanggal 26 Sept 2019 saat ini masih dalam proses verifikasi," jelasnya.