Begini Alasan Orang Tua Rahmadi Kurung Anaknya dalam Kotak dan Terisolasi Hingga Kurang Gizi
SRIPOKU.COM, PALI-Alasan ekonomi dan 2 alasan lainnya membuat Rahmadi dikurung kedua orang tuanya dalam kotak hingga kerdil dan kekurangan gizi.
Ternyata kedua orang tuanya kurang paham jika menelantarkan Rahmadi anaknya yang kini berusia 17 tahun tetapi terbelakang mental itu, bisa dipenjara.
Juga karena himpitan ekonomi maka mereka tak bisa menjaga Rahmadi selama 24 jam, sementara mereka berdua kesulitan merawat Rahmadi yang harus ditinggal sendiri di rumah.
Sebab, mereka taku jika ditinggal sendirian di rumah tanpa dikurung, maka Rahmadi bisa keluyuran.
Akibatnya, selama tiga tahun terkurung dalam kotak, diberi makan seadanya hingga alami gizi buruk membuat Rahmadi sangat menderita.
Rahmadi yang memiliki keterbelakangan mental itu memang dikucilkan keluar dan orang tuanya yang tak mau mengurus Rahmadi yang sudah berusia 17 tahun ini.
Namun semua penderitaan Rahmadi itu setidaknya berakhir, sebabĀ pria yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) ini dijemput orang tuanya.
Seperti diketahui, Rahmadi memang mengalamiĀ gizi buruk akibat dikurung layaknya dalam kandang kambing oleh orang tua kandung sendiri akhirnya terjawab.
Rahmadi akhirnya dikembalikan dan tinggal bersama orang tua kandungnya.
Hal ini dipastikan usai adanya mediasi antara Dinas Sosial PALI, Dinas Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak PALI, Dinkes diwakili Puskesmas Desa Sungai Baung, Kades Sungai Baung serta kedua orang tua kandung dari Rahmadi, Kamis (22/8/2019).
Namun begitu, dari media tersebut ada kesepakan yang harus dijalankan pihak keluarga orang tua dari Rahmadi.
"Jika mereka (orang tua Rahmadi) masih melakukan hal sama (mengurung dan memukul) anaknya, maka mereka siap diproses secara hukum. Itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat," ungkap Fahruddin, Kepala Bidang Sosial dan Rehabilitasi Dinas Sosial PALI, Kamis.
Menurut dia, orang tua Rahmadi melakukan perbuatan menelantarkan anak lantaran tidak mengetahui kalau bisa dikenakan hukum pidana UUD Perlindungan Anak.
"Jadi, setelah kita mediasi dan melakukan pendekatan, penyuluhan dan pencerahan secara persuasif pada orang tua, dalam surat perjanjian itu mereka bersedia mengurus dan merawat kembali anaknya dengan baik," jelasnya.