7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana / 7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

7 Pilkada Serentak Bakal Pencoblosan 23 September 2020

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana menyatakan siap melaksanakan tahapan 7 Pilkada Serentak 2020 di Sumsel.seiring dengan telah keluarnya PKPU tentang Pilkada telah keluar, kemarin.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah," ungkap Kelly Mariana, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Piwako) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2-4 Oktober 2020.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada 1 Oktober 2019.

BMKG: Musim Hujan Awal Desember

Tinggalkan Klinik Jemput Bola Obati Masyarakat - Pengabdian Pasutri Dokter Bedah Plastik

Memiliki Kebiasan Tak Lazim, Bocah Penggigit Hewan di Cianjur Akan Mendapat Penanganan Serius

Penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

Dijelaskannya, PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.

Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019. Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.

Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.

Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia

Inilah Top 100 Perguruan Tinggi Terbaik Nasional 2019

Keutamaan Surat Al-Kahfi di Malam atau Hari Jumat, Diantaranya Akan Dilindungi dari Fitnah Dajjal

KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019.

Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020.

Untuk Piwako atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.

Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.

KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020. Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020.

Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.

Ada Jurus Jitu Marc Marquez yang Disiapkan untuk Menumbangkan Rekor Valentino Rossi

Mengungkap Gaya Hidup Tika Herli, Otak Pembunuh Bayaran Ibu & Anak di Pagaralam yang Divonis Mati

Sampai Ngutang, Cerita Sedih Nikita Mirzani Hamil Anak Sajad Ukra: Tolong Anak Niki Gak Tau Apa-apa

Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli.

Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejakditerbitkannya putusan PT TUN.

Masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September. Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6-19 September.

Setelahnya, 20-22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September.

LPPDK akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober. Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober.

"Regulasi tahapan Pilkada 2020 telah resmi ditetapkan KPU RI, dan telah ditetapkan tertanggal 5 Agustus dan diundangkan menjadi payung hukum pada (9/8/2019) di Jakarta," terang alumnus Fisip Unsri.

Dan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 tersebut, telah diterima KPU Sumatera Selatan pada, Rabu (21/8/2019).

Taekwondo Itu Indah

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2019, Hari yang Cerah

Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2019 untuk Daerah Kota Palembang

"Sehingga menjadi acuan untuk Pilkada 7 kabupaten yaitu kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara," ujarnya.

Pilkada 2020 terbagi dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Salah satunya tahapan persiapan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

“Pemantau ini di pemilu 2019, domainnya Bawaslu. Untuk Pilkada 2020 masuk domain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara tahapan penyelenggara dan program Pilkada 2020 terkait pedoman teknis akan disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten masing2 yg Pilkada berupa Surat Keputusan hasil turunan PKPU yang ada," paparnya.

Sementara itu, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dimulai pada Oktober 2019 dimulai dengan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sedangkan pemungutan dan perhitungan suara pada 23 September 2020.

Berita Terkini