Hari Kemerdekaan RI 2019, 435 Napi di LP Klas IIA Tanjung Raja Mendapat Remisi 4 Napi Langsung Bebas
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Sebanyak 435 narapidana yang berasal dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Raja Klas IIA Kabupaten Ogan Ilir, menerima remisi alias pengurangan masa tahanan dalam rangka momen hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/2019). Bahkan 4 diantaranya, dinyatakan bebas murni.
Menurut Kepala LP Klas IIA Tanjung Raja, Budi Sarjono, mereka menerima remisi tersebut setelah melalui beberapa persyaratan. Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan minimal telah menjalani 6 bulan atau 1/3 masa tahanan.
"Ada aturan tertentu, apabila tidak mencapai 1/3 masa tahanan maka tidak bisa diusulkan untuk mendapat remisi. Bisa diusulkan, apabila mereka mempunyai Justice Colaborator, bisa membantu untuk membongkar masalah-masalah yang dihadapi," ujarnya usai pemberian remisi.
• Baru Tiba di Palembang, Hendra Ridwan Langsung Ikut Latihan
• Pemkab OI Juara Pertama Lomba Bidar di Palembang
• Pembawa Baki Ngaku Tidur tak Nyenyak dan Sempat Gugup Saat Bawa Bendera
Para penerima remisi juga beragam, mulai dari kasus Narkotika hingga kriminal. Pemberian remisi juga melihat masa hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana tersebut, yaitu dijatuhi hukuman 5 tahun ke atas.
"Kalau yang 5 tahun ke bawah juga mendapat remisi," ungkapnya.
Remisi yang diberikan juga beragam, tergantung penilaian etika mereka selama menjalani hukuman di LP tersebut. Namun untuk kisarannya, mereka memperoleh remisi 2 bulan potongan masa tahanan.
"Dan rata-rata hukumannya rendah. Ada yang 2 tahun, ada yang 1 tahun 10 bulan," jelasnya.
• Universitas Sriwijaya atau Unsri Masuk 45 Universitas Negeri & Swasta Terbaik Versi Kemenristekdikti
• Jarang Tersorot, Begini Potret dan Fakta Yan Velia Istri The Godfather of Broken Heart Didi Kempot
• Rayakan HUT ke-74 RI, Komunitas IBCC Palembang Konvoi hingga Lakukan Ini di JSC Palembang
Pemberian remisi tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, serta unsur OPD terkait. Selain pemberian surat tanda remisi secara simbolis, Ilyas juga memberikan santunan kepada para penerima remisi tersebut.