SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang praperadilan atas penetapan status terhadap tersangka Obby atas kasus tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (31/7/2019).
Sebagai pemohon yakni kuasa hukum tersangka Obby yang mempraperadilankan terhadap termohon Polresta Palembang.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Yosdhi SH, yang dimulai dengan pembacaan termohon atas status tersangka.
"Kami yakin klien kami ini tidak bersalah karena bukti permulaan yang ditampilkan oleh kepolisian itu beda yang dilapangan. Begitu pun juga dari saksi dan juga surat panggilan serta surat penetapan tersangka," ujar Kuasa hukum Obby Firman Arkataku, Suwito Winoto SH, kepada Sripoku.com, Rabu (31/7/2019)
Ia mengatakan bahwa akan membuka secara terbuka bukti-bukti di persidangan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dan pada pembacaan gugatan tersebut ia menuntut kepada termohon untuk membebaskan kliennya tersebut dan menuntut uang sebesar Rp 1 miliar 50 juta, bila benar klienya itu tak bersalah.
Dan hakim pun melanjutkan sidang tersebut untuk jawaban dari termohon.
Sementara itu, Bidkum Polda Sumsel, Lindungan Lubis mengatakan akan menjawab gugatan dari termohon pada sidang selanjutnya.
"Besok jawabannya dari kita. Kan masih ada waktu lagi," katanya
• Inilah Bacaan Bilal saat Solat Idul Adha dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Niat Solat Lebaran Haji
• Ramai Tagar #Atta, Warganet Tolak Atta Halilintar Kembali ke Twitter dengan Memblokir Akunnya
• Terapi Bekam Memberikan Banyak Manfaat, Diantaranya Mengobati 7 Macam Penyakit Ini
Sebelumnya, penyidik di Satreskrim Polresta Palembang secara resmi menetapkan pembina di sekolah, Obbi Frisman sebagai tersangka.
Obbi telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Delwyn, siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Obbi saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.