Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG - Prengki (28), warga Tabakebon Kecamatan Saling Kabupaten Empatlawang harus Berurusan dengan Pihak Polres Empatlawang karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu
Kapolres Empatlawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rusdianto mengatakan Penangkapan Prengki berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tabakebon Kecamatan Saling Kabupaten Empatlawang.
Sekira Pukul 21.30 Wib Rabu (25/7/2019) kemudian Kanit Idik I beserta delapan anggota mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut untuk mengamankan pelaku sedang di jalan.
• Polsek Batu Raja Timur Tangkap Tersangka Pembobol Toko Mainan Anak di Pasar Inpres Baturaja OKU
• 4 Pengedar Narkoba di Muba Diamankan dalam Satu Rumah pada Razia Ops Antik Musi 2019
• Kedapatan Bawa Pedang Saat Nongkrong, Pria Ini Digaruk Petugas Tekab 134 Yang Lakukan Patroli
"Prengki dapat diamankan tanpa ada perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Empatlawang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya Iptu Rusdianto kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Adapun barang bukti yang didapat dari Prengki dua paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,08 gram dan 1 helai celana pendek warna hitam putih bergaris.
"tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. dengan acaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 Tahun kurungan," jelasnya.