Bolehkah Solat Pakai Mukena Bermotif? Apakah Hukum Menjual Mukena Motif? Berikut Ulasannya
SRIPOKU.COM - Hukum solat saat memakai mukena motif entah itu bunga-bunga atau warna yang mencolok, apakah diperbolehkan?
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam solat berjamaah, seperti dalam solat tarawih atau Ied terutama di kalangan wanita yang mengenakan mukena bermotif.
Demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
• Kumpulan Puisi Bertema Hari Raya Idul Adha 2019, Bisa Update Status dengan Kata-kata Penuh Arti
• BREAKING NEWS: Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi Korban Karoman di Ogan Ilir
• PS Palembang Target Juara Liga 3 Indonesia, Berikut Susunan Skuat Pemain Laskar Segentar Alam
Melansir Banjarmasin Post, di Indonesia memposisikan mukenasebagai suatu hal yang sangat penting dalam menjalankan solat.
Bahkan ada anggapan jika solat tidak menggunakan mukena maka salatnya tidak sah.
Namun, sesungguhnya tidak ada keharusan menutup aurat harus memakai mukena.
Dalam syariat Islam, tidak menentukan model, bentuk, potongan, corak ataupun warna mukena atau sesuatu yang dapat menutup aurat.
Pada perkembangannya seiring dengan kemajuan teknologi di bidang tekstil, maka model, warna dan corak mukena pun mengalami perubahan terus menerus.
•
Dipecat dari Sinetron Gegara Putuskan Hijrah dan Berhijab, Begini Nasib Mantan Girlband Ini Sekarang
•
Cantik Mirip Nia Ramadhani Tapi tak Terekspos, Begini Hidup Eks Ardi Bakrie yang Terjun ke Politik
•
Perilaku Sule Setelah Ditinggal Lina Ini Bikin Khawatir, Sang Anak Sampai Beri Izin Nikah Lagi
Saat ini, banyak ditemukan jenis-jenis mukena yang beraneka ragam. Kain yang digunakan pun cukup banyak, di antaranya katun jepang, katun paris, rayon, brokat dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Mubalighah Banjarmasin, Hj Mashunah Hanafi menuturkan, tidak ada larangan variasi motif tersebut dikenakan muslimah saat salat.
"Motif beraneka ragam itu sah-sah saja, asal kain yang digunakan tidak transparan dan tidak menggunakan warna yang mencolok," terangnya.
Lebih lanjut, Mashunah menjelaskan, solat tetap sah meskipun muslimah mengenakan mukena bermotif, motif atau corak tersebut tidak terlalu penuh atau mencolok, yang dapat mengakibatkan kekhusukan salat orang lain terganggu.
"Corak atau gambar yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi orang lain, dan menjadi pusat perhatian, dan itu hukumnya menjadi makruh," paparnya.
Ia mengatakan, sebaiknya muslimah menggunakan mukenaberwarna putih.
Kalaupun ingin tambahan motif, memilih warna netral, yakni hitam, abu-abu, atau warna pastel.
Variasi lainnya, dapat pula ditemukan sulaman pada bagian mukena. Menurut Mashunah, perlu diperhatikan sulaman di bagian bawah atau kaki, sulaman yang berlubang itu menjadikan aurat terbuka atau kelihatan, dan itu menjadikan salat tidak sah.
Selain itu, pada bagian dahi juga harus tidak tertutup.
Sebaiknya muslimah memilih mukena yang tidak memiliki penutup pada bagian dahi.
"Jika bentuk mukena menyerupai topi pada bagian depannya, saat sujud dapat menutup dahi, dapat menyebabkan salat tidak sah. Sebaiknya pakai yang biasa tidak menutupi dahi. Kemudian di bawah dagu merupakan aurat juga perlu diperhatikan, jika terbuka maka tidak sah, saat salat harus ditutup," pungkasnya.
Apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang?
Mengutip Konsultasisyariah.com, kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang.
Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau.
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
====