Berita Palembang

Ombudsman Deadline Sebulan Bagi Walikota Palembang untuk Mengevaluasi Kenaikan Nilai PBB

Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Palembang, Harnojoyo.

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi Walikota Palembang dalam memberikan keputusan atau tindakan mengenai penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak.

Maladministrasi ini berakibat terhadap kenaikan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Kota Palembang, Senin (8/7/2019).

Rilis dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Jalan Radio No. 01, Kel. D-IV 20 Ilir, Kec. IT I Palembang.

Hasilnya Ombusman memastikan nilai PBB yang sekarang akan diturunkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Namun nominal turunnya, Ombusman belum mengetahui sampai berapa persen.

Dalam rekomendasi tersebut juga Ombusman meminta Walikota Palembang untuk mengevaluasi
Keputusan Wali Kota Nomor 17 tahun 2019 mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dan
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp 300 ribu.

Pemkot sendiri diberikan waktu hingga sebulan untuk merevisi kedua perwali tersebut.

Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, mengatakan, dalam 30 hari kedepan Walikota Palembang harus melaksanakan evaluasi Perwali nomor 17 dan 18.

Lalu kemudian walikota juga dalam pembahasan tersebut melibatkan DPRD Kota Palembang dan masyarakat.

"Jika tindakan ini sudah dilaksanakan maka kami minta Pemkot untuk melakukan sosialisasi secara masif. Supaya masyarakat tau mengenai aturan yang baru nanti," kata Adrian.

Selanjutnya kata Adrian, minta dilibatkan pihak kecamatan, kelurahaan sampai RT. Jika dalam satu RT terdapat banyak yang mengajukan keringanan maka bisa diwakilkan melalui RT setempat.

Putra Indonesia Usia 12 Tahun Jadi Mahasiswa Termuda di Kanada

Tiga Roboh Dua Patah, Jaringan Listrik Sekayu Muba Lumpuh Sementara

BREAKING NEWS : Dua dari 4 Bandar Narkoba yang Kabur dari Penjara Rutan Pakjo Palembang Ditangkap

"Karena ada perwali yang mengatur tata cara pengajuan keringanan kami minta aturan itu disesuaikan supaya warga lebih mudah," kata dia.

Adrian mengatakan dengan adanya perubahan perwali, masyarakat yang mengajukan keberatan terhadap nilai PBB tidak banyak lagi. Karena sudah diakomodir semua di dalam perwali yang baru.

Rekomendasi ini menurut dia, wajib ditunaikan oleh Pemkot Palembang.

Halaman
12

Berita Terkini