Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.
"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tegasnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago juga menilai fakta persidangan menunjukkan hal itu.
"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," tegas Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Keterangan para saksi dari kubu 02 pun tidak mampu menyampaikan fakta dan data yang menguatkan dalil kecurangan pemilu presiden yang digugat ke MK.
"Bila mencermati fakta persidangan dimana saksi 02 tidak mampu menyampaikan fakta dan data bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas anggota DPR RI ini.
Keyakinan itu juga disampaikan Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily.
Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di MK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keyakinan ini, menurut Wakil Ketua TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, setelah melihat secara keseluruhan subtansi atau materi permohonan dan kemampuan tim hukum 02 untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya itu sangat tidak meyakinkan.
"Insya Allah MK akan menolak atau tidak menerima permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh tim hukum paslon 02," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
Dia mencontohkan, saat tim hukum 02 berdalil soal kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM).