Daftar Daerah yang Terdampak Pembatasan Penggunaan WhatsApp, Instagram dan Facebook

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SRIPOKU.COM-- Daftar Daerah yang Terdampak Pembatasan Penggunaan WhatsApp, Instagram dan Facebook

Pasca Pengumuman Pilpres 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari berbuntut unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 02.

Pasalnya hasil rekapitulasi KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf Amin menang dengan peroleah suara 55,50 persen.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, untuk menuntut Bawaslu dan KPU mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2019dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

Aksi massa ini dilakukan di depan gedung Bawaslu pada Selasa (21/5/2019), dan dipastikan bubar sejak pukul 21.00 WIB.

Namun kerusuhan terjadi dan tak terkendali pada Selasa malam, tepatnya pukul 22.15 WIB.

Para demonstran bahkan membakar puluhan mobil yang diparkir di depan gedung bawaslu dan di Jalan KS Tubun.

Dampak dari aksi tersebut banyak beredar foto dan video hoaks yang semakin membuat suasana memanas.

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) melakukan tindakan tegas untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Tak sedikit pengguna yang mengeluhkan bahwa tidak bisa mengirim gambar dan mengunduhnya.

Ganti Hati; Segumpal Darah untuk Menjadikan Seseorang Berjalan Lurus atau Bengkok

Kerusuhan di Ibu Kota Hambat Proses Pengumuman Calon Anggota DPRD di Provinsi Sumsel

Melansir laman Kompas.com, pada Rabu (22/5/2019), layanan pesan instan WhatsApp dan media sosial Instagram yang bernaung di bawah Facebook dibatasi penggunaannya oleh Kemkominfo.

"Pembatasan fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system," ungkap Rudiantara Menkominfo, seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas.com.

Penyebaran hoaks dilakuakn dengan mengunggah video, meme, atau foto di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kemkominfo juga memberikan pernyataan resmi di akun Twitter pada Rabu (22/5/2019).

"Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian," tulis Kemkominfo.

Halaman
12

Berita Terkini