Berita Palembang

Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik Fantastis, Simak Ternyata Ini Penyebabnya!

Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja. 

Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Shinta mengaku pihaknya memang melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama untuk pajak buminya. 

Menurut dia, tahun ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ada penyesuaian sehingga menyebabkan adanya kenaikan terhadap PBB.

"Target PAD kita tahun ini mencapai Rp 1,3 triliun ada kenaikan sekitar Rp 550 miliar dari sebelumnya Rp 748 milyar," kata Shinta, Senin (13/5/2019) malam saat ditemui di kediamannya Jalan Malaka IV Palembang.

Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya.
Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

 Jadwal Siaran Langsung TVRI Piala Sudirman 2019 : Indonesia Lawan Denmark & Inggris di Grup 1B

Timnas Indonesia Wajib Jalani 2 Laga Uji Coba Ini, Demi Peringkat FIFA, Ini Lawan yang Dihadapi

Shinta mengatakan, karena ada target kenaikan PAD pihaknya melakukan dua konsepsi untuk mencapai target tersebut.

Pertama kata dia, pihaknya melakukan pemasangan tapping box di hotel-hotel dan rumah makan.

Dimana saat ini sudah 262 tapping box sudah terpasang dari total 400 tapping box yang akan dipasang.

"Ada kenaikan pajak dari pemasangan tapping box mencapai Rp 1 milyar tiap bulannya," kata dia. 

Selain melakukan pemasangan tapping box pihaknya membuat kebijakan menaikan PBB yang diperkirakan potensi pajaknya mencapai Rp 464 miliar.

Namun Shinta mengakui pihaknya tetap memberikan sebanyak 263 ribu wajib pajak dibebaskan PBB-nya dimana nilainya mencapai Rp 31 miliar.

"Yang kita bebasnya 263 ribu WP dan yang dikenakan pajak Bumi dan bangunan 116 ribu. Jadi banyak yang kita bebaskan dari yang dikenakan pajak," kata dia.

Shinta mengatakan, wajib pajak yang bebas PBB nilainya di bawah Rp 300 ribu.

Menurut dia, pihaknya mempersilakan kepada WP bagi yang keberatan dengan jumlah PBB yang dikenakan ke kantor BPPD.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved