Inilah Cara Mengecek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT?

Inilah cara mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum / Pemilu 2019 melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Ilustrasi - Rekapitulasi Daftar Pemilihan Umum oleh KPU Sumsel Tahun 2018 

SRIPOKU.COM - Inilah cara mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum / Pemilu 2019 melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.   

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan memudahkan pemilih untuk mengecek namanya pada DPT tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.

DPT Disoal, Aliansi Mahasiswa Kota Palembang Datangi KPU Sumsel, Tuntut Netralitas Pada Pemilu 2019

Ini Penjelasan Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Soal DPT di Lahat NIK Banyak Ganda

Pesta demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi, yakni digelar pada hari Rabu (17/4/2019).

Dalam Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya diminta untuk mengecek DPT terlebih dahulu.

Khususnya bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum di daerah asal.

Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
lindungihakpilihmu.kpu.go.id (TribunJogja)

Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com dari Kompas.com :

1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Pilih Provinsi

Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.

Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Masukkan Kabupaten / Kota

Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved