Berita Muaraenim
Satu KK Beda TPS Hingga tidak Terdaftar Sebagai Pemilih Membuat Warga di Muaraenim Bingung
"Saya sudah cek lewat aplikasi melalui HP, dan ternyata tidak terdaftar. Jadi Pemilu kali ini membuat pemilih banyak bingung," tukasnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legeslatif (Pileg) serentak Tahun 2019 kali ini, ternyata masih banyak membuat pemilih bingung.
Pasalnya meskipun masih dalam satu Kepala Keluarga (KK) namun tidak menjamin bisa menyalurkan hak suaranya dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selama pemilihan, baru kali ini, kami dalam satu keluarga memilih beda-beda TPS. Ini sepertinya diacak, jadi membuat masyarakat bingung dan jadi malas. Kenapa tidak seperti dulu saja," ujar H Zainal warga Muaraenim, Senin (15/4/2019).
Menurut Zainal, dengan kondisi saat ini, sebagian masyarakat masih banyak yang bingung untuk menyalurkan hak suaranya. Karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti diacak oleh petugas sehingga dalam satu keluarga yang mempunyai hak pilih, TPS nya berbeda beda sehingga menyulitkan bukan mempermudah.
Padahal pada Pilpres dan Pileg tahun 2014 dan Pilkada serentak 2018 yang lalu, satu keluarga tersebut TPS-nya sama.
“Pilkada lalu saya dan istri saya mencoblos di TPS kompek SDN 12 dan SDN 7 Kelurahan Pasar 1 Muaraenim. Tapi pada Pilpres ini, saya mencoblos di TPS komplek SDN 12 sedangkan istri saya mencoblos di daerah Pelawaran, Kelurahan Pasar I,” jelas Zainal dan Aris Musnandar.
Hal senada dikatakan Andi warga Ujan Mas, bahwa ia mempermasalahkan formulir C6 (undangan pencoblosan) yang masih banyak belum diterima oleh pemilih. Sebagai contoh dirinya, ia sudah dapat formulir C6, namun istri dan anaknya belum juga dapat formulir C 6. Memang benar bisa menggunakan KTP el, tetapi kalau tidak ada formulir C-6, maka pemilih yang menggunakan identitas KTP el, tetapi baru diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00.
"Jika pemilih ada waktu pagi tentu tidak bisa siang dan akan menjadi hambatan,” jelasnya.
Lain lagi menurut Tiara warga Kelurahan Air Lintang, Muaraenim, bahwa Pilpres dan Pilkada sebelumnya ia mencoblos didekat rumahnya di Dek Sangke. Setelah ia menikah dan membuat KK sendiri, malah suaminya sudah dapat formulir C6, sedangkan dirinya tidak dapat dan tidak jelas.
"Saya sudah cek lewat aplikasi melalui HP, dan ternyata tidak terdaftar. Jadi Pemilu kali ini sepertinya menurun dan membuat pemilih banyak bingung," tukasnya.
• Polsek Pangkalan Balai Bekuk 2 Pelaku Pencurian Karet PTPN IV Unit Musi Landas Banyuasin
• Pria Pengangguran Punya Tiga Istri di Lahat Ini Terpaksa Membegal untuk Memenuhi Keuangan Istrinya
• Diskon Service Semua Mobil Suzuki Bagi Pemilik Mobil yang Memiliki Tanda Biru Usai Nyoblos
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPUD Muaraenim Ahyaudin, mengatakan adanya perbedaan tempat memilih di TPS dalam satu keluarga tersebut akibat adanya pemecahan TPS.
Sebab kalau pada Pemilu sebelumnya, satu TPS maksimal 500 suara, namun pada Pilpres dan Pileg kali ini, satu TPS maksimal 300 orang sehingga terpaksa dipecah.
Akibat pemecahan tersebut membuat dalam satu keluarga bisa saja tempat menyalurkan hak suaranya dibeberapa TPS.
Pemecahan TPS tersebut dilakukan oleh PPS dan PPK. Kemudian data pemilihan pemecahan TPS tersebut, disampaikan PPS dan PPK kepada KPUD yang dimasukan kedalam Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih).