Juru Bicara Pansus I, Hj Lindawati Alikonang bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, rapat kerja pansus I bertujuan membahas dan meneliti terhadap Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal provinsi Sumsel.
Raperda ini disusun sebagai payung hukum dan pedoman dalam mengatur tenaga kerja lokal wilayah Provinsi Sumsel.
"Pansus 1 telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda sebagaimana tersebut di atas dan Pansus I DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut di atas menjadi Perda Provinsi Sunsel sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I," jelasnya.
====