Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapal speedboat sebagai angkutan penumpang yang beroperasional di perairan Sungai Musi wilayah Sumsel, selama ini ternyata tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SAP) dan melanggar ketentuan standar maksimum jumlah penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Supardi mengatakan kejadian kecelakaan tunggal dari Speedboat 200pk merk Awet Muda terjadi di jalur 10 Muara Telang Banyuasin, juga tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SAP).
• Penumpang dan Serang Speedboat di Dermaga Bawah Jembatan Ampera Tetap Cuek Atas Keselamatan
• Satu Korban Kecelakaan Speedboat Meninggal Dunia di RS AK Gani Palembang,
• Sambil Berpegangan Di Pohon, Bayi 1 Tahun ini Selamat Dari Kecelakaan Speedboat di Banyuasin
• Di duga Kernet dan Serang Mengantuk Saat Kemudikan Kapal, Jadi Penyebab Kecelakaan Speedboat.
"Tidak hanya kapal kecelakaan tunggal yang kemarin juga, tapi kapal angkutan penumpang yang biasa mengantarkan penumpang dari Banyuasin ke kota Palembang juga tak memiliki persetujuan tersebut,''ujarnya kepada Sripoku.com, Selasa (19/3/2019)
Tidak hanya itu, pemilik Speedboat juga melanggar ketentuan maksimum penumpang yang seharusnya di isi sebanyak 22 penumpang menjadi 40 penumpang penumpang.
Menurutnya hal itu dilakukan karena ingin menutupi pengeluaran operasional kapal.
• Video Kesaksian Korban Kecelakaan Speedboat Awet Muda di Banyuasin, Ceritakan Detik-detik Kejadian
• Tiba-tiba Speedboat Tabrak Pohon Bakau, Begini Cerita Tio Penumpang Speedboat Awet Muda yang Selamat
• BREAKING NEWS : Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi Perairan Upang, 5 Penumpang Dikabarkan Tewas
• Update Kecelakaan Speedboat di Upang Banyuasin Ada Anak Kecil Usia 1 Tahun, Berikut Nama-nama Korban
"Ya, kebanyakan pemilik Speadboad kalau kita pantau selama ini melakukan hal demi kian, belum lagi perlengkapan keamanan untuk penumpang seperti jaket, pelampung dan lainnya sebagainya," jelasnya.
Ia menuturkan, padahal giat sosialisasi sudah sering dilakukan. namun masih saja membandel.
Diharapkan akan ada peraturan yang mengatur tingkah laku membandel tersebut.
Agar bila ada yang melanggar mendapatkan sanksi yang setimpal guna memberikan efek jera bagi pelanggar.
===