Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing 1770 SS Lewat Ponsel atau Laptop di Website DJP Online

Penulis: Haris Widodo
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing 1770 SS Lewat Ponsel atau Laptop & Cara Jawab Pertanyaan

Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pajak merupakan iuran yang dibayar masyarakat kepada negara yang telah diatur oleh undang-undang.

Namun masih ada yang bingung mengurus administrasinya. Terutama pajak tahunannya.

Staf Humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan & Kepulauan Bangka Belitung, Hanny mengatakan bahwa penutupan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 31 Maret mendatang.

"Surat penutupan SPT habis tanggal 31 Maret 2019 dan nantinya akan ada kenalan baru terkait hal tersebut," ujarnya kepada Sripoku.com, Jumat (8/3/2019).

Puluhan masyarakat Palembang mengurus pajak di Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan & Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/3/2019). (SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO)

Ia menambahkan ditjen pajak membuka pelaporan via online atau e-filling agar para wajib pajak tak repot mengantre di kantor pajak.

Dan e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Cara Login dan Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Efiling 2019, Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN

Kanwil DJP Sumsel-Babel Gandeng FKG Sumsel Sosialisaikan Wajib Pajak

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Kanwil DJP Sumsel-Babel Gandeng FKG Sumsel

Audensi Forum Kompas Gramedia Disambut Langsung Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel

Ia menuturkan jika menggunakan e-filing tentu saja Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan begitu Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.

Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT yakni:

1. Formulir 1770 S

Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja.

Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.

Dan berikut cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).

Siapkan Bukti Potong Pajak

Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS.

Pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2.

Jika belum menerima segera minta ke perusahaan atau bendahara.

Buat EFIN dan Daftar akun DJP

Selanjutnya Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.

Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat.

Sedangkan bagi yang belum punya segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online.

Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar.

Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.

Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan.

Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.

Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:

1. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”

2. Pilih layanan “e-Filing”.

3. Pilih atau klik “Buat SPT”

4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban "TIDAK"

Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban "TIDAK"

Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban "YA"

5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS

6. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal.

Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa

7. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:

A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada).

Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta

C. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban.

Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta.

Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.

D. Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

8. Klik “Berikutnya”

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

11. Klik “Kirim SPT”

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas

14. Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Ia menjelaskan kunci sukses lapor online pajak, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi Anda harus stabil.

Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan.

Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error kan bikin kesal.

Selain itu, pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik.

Jangan takut lapor pajak via e-Filing karena DJP menjamin kerahasiaan data Anda.

===

Berita Terkini