Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran audio mikropon yang digunakan macet-macet, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad memutuskan untuk menskor jalannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi, Senin (4/3/2019).
H Eftiyani SH, Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024 sebagai teradu dijadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019.
Sidang ini disampaikan akan mendengarkan mendengarkan pokok pengaduan Rikky Yudistira selaku Pengadu dan jawaban dari Ketua KPU Kota Palembang, H. Eftiyani selaku teradu.
Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi tim saksi salah satu Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Provinsi Sumsel 2018.
"Benar saudara bernama Rikky Yudistira selaku Pengadu," kata Prof Muhammad.
Lantaran telah beberapa kali mengulangi pertanyaannya, namun suara yang dikeluarkan dari alat mikroponnya tersendat-sendat, Prof Muhammad memutuskan untuk menskor sidang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Iin Irwanto ST MM menjelaskan, Bawaslu Sumsel merupakan bagian dari Tim Pemeriksa Derah (TPD) dibentuk oleh DKPP yang berwenang untuk memutuskan perkara kode etik. TPD ini sendiri terdiri dari empat orang. Terdiri DKPP RI, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel dan Tokoh Masyarakat.
Pada sidang DKPP ini terdiri dari Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad, DR Febrian (Pengamat dan juga Dekan FH Unsri), Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel), Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel).
"Dengan akan digelarnya sidang DKPP ini, kita menghimbau seluruh penyelenggara pemilu di Sumsel untuk melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Seperti netralitas, profesionalitas, kemandirian dsb. Wajib menjaga integritas dan kode etik sehingga penyelenggara pemilu harus memiliki sense of etik yang tinggi karena perilaku dan perbuatan pemilu dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri," imbau Iin.
Dalam website DKPP Laporan No 29-PKE-DKPP/II/2019 teradu diduga melanggar kode etik karena pernah jadi saksi Pasangan Cagub Cawagub Sumsel 2018 sebelum menjabat Ketua KPU Kota Palembang.
Pengadu secara sendiri bertindak untuk untuk dan atas kepentingan pengadu dalam mengajukan mengajukan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024
Pengadu mengajukan Pengaduan Pelanggara Kode Etik Terhadap H Eftiyani SH dengan alasan argumen hukum pengaduan antara lain:
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara yang selanjut disingkat DKPP,adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu
2. Secara Filosofis DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian,integritas dan Kredibelitas Penyelenggara Pemilu