Penjelasan Kemendagri Terkait WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT ? dan Bedanya dengan Milik WNI

Editor: Budi Darmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.
Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.(*)

SUMBER : Tribuntimur.com , Kompas.com 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube SRIPOKUTV

Like juga akun Facebook Sripoku.com 

Follow juga akun instagram Sriwijayapost

===

Berita Terkini