Berita Ogan Ilir

Proses Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Ogan Ilir Hanya 5 Menit

Penulis: Beri Supriyadi
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekaman e-KTP

Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Apabila persyaratannya lengkap, tak butuh waktu lama, cuma lima menit proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran di Disdukcapil Ogan Ilir (OI). 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) OI Akh Lutfi di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskan Kadisdukcapil OI bahwa pembuatan E-KTP, KK, serta Akta Kelahiran tidak butuh waktu lama cuma lima menit selesai.

“Aturan yang diterapkan Kemendagri itu aturannya 1 hari paling lama itu selesai, kalau teman-teman yang disini belum punya e-KTP, KK, dan Akte Kelahiran datang saja ke Dukcapil Ogan Ilir, lima menit selesai yang penting materinya ada, berkas serta syarat-syaratnya ada dan lengkap,” Katanya.

Dijelaskan Akh Luthfi, proses pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil tingkat Kecamatan kalau ada yang tertunda itu karena berbagai kendala seperti jaringan sinyal, aliran listrik, atau sumber daya manusia.

Selain itu ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan e-KTP. Sedangkan ketersediaan blangko tak lagi jadi kendala dalam pembuatan e-KTP.

Dijanjikan akan Dicarikan Pekerjaan, Warga Komplek Bougenville Sukarame Ini Dibegal Kenalannya

Pengambilan Sumpah PNS Empatlawang, Sebelum 5 Tahun Kerja Dilarang Pindah

Jalin Kerja Sama Dengan Yordania Bangun Rumah Tahfiz, Jalankan Program Banyuasin Religius

“Secara prinsip tidak dipungut biaya alias gratis dan satu hari selesai, yang penting syarat dan juga kelengkapannya ada” Jelasnya. 

Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang layanan pengurusan e-KTP yang harus selesai satu jam.

Hal itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Menurutnya, pelayanan satu jam sudah coba dipraktikkan di Desa – Desa yang ada di Ogan Ilir.

Hasilnya, hanya dalam hitungan 5 menit, pelayanan pengurusan e-KTP sudah selesai. Tapi tentu, kata dia, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis.

Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak atau antrian panjang.

Kondisi lainnya yang bisa mengganggu layanan, adalah saat listrik mati.

"Ini yang jadi pengecualian. Tapi prinsipnya menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam,” Jelas Kadisdukcapil OI Akh Luthfi.

===

Berita Terkini