Berita Palembang

Ditinggal Saat Hamil 3 Bulan, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar Polisinya ke Propam Polda Sumsel

Editor: Siti Olisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban HS (23) Tri Jayanto SH MSi dan Khusen SH saat mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Sumsel, Jumat (22/2).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka. Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," jelas Kapolda.

Berita Terkini