SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG - Berbekal informasi dari masyarakat, tim Phoenix Satresnarkoba Polres Empatlawang berhasil menangkap RY (23), warga Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebingtinggi Empatlawang, Kamis (7/2/2019).
Tersangka saat itu hendak melintas di Pasar Ulu Tebingtinggi dan langsung disergap oleh polisi.
Kepada Sripoku.com jumat (8/2/2019), Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Empatlawang Ipda Adam Rahman melalui Bripka Wawan Kurniawan mengatakan penangkapan RY saat melintas di Pasar Ulu Tebingtinggi.
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Aktifitas Pelabuhan TAA Tetap Normal, BMKG Peringati Potensi Gelombang Tinggi
• Sriwijaya FC Ketemu Tim Lawan Cukup Berat, Dua Legenda Laskar Wong Kito Ini Diminta Segera Bergabung
"Berbekal informasi dari masyarakat, tersangka kita berhentikan saat melintas di Pasar Ulu Tebingtinggi, sekira pukul 17.40, dan mendapati barang bukti narkoba," terang Bripka Wawan Kurniawan.
Ditambahkan Wawan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati bungkusan narkoba jenis sabu berat bruto 0,16 Gram di simpan pada sandal bagian sebelah kiri yang dipakai tersangka.
• Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya
• Warga di Kelurahan 15 Ulu dan Tuan Kentan Seberang Ulu Keluhkan Jalan Rusak dan Tergenang Banjir
• Banjir Genangi Ruas Jalan Letnan Simanjuntak Pahlawan, Arus Kendaraan Lalu Lintas Terganggu
Tersangka barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Empatlawang.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka kita jerat dengan pasal 112 Ayat 1,dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara," jelasnya.
====