Pasangan tersebut diganjar hukum adat menyembelih kerbau untuk bersih- bersih kampung.
"Ya akan kita rapatkan lagi tekhnisnya seperti apa. Yang jelas, adat disini dilakukan sebagai sanksi agar tidak melakukan hal tersebut serta peringatan bagi yang lainnya," tambahnya.
• Penulis Novel Kata, Rintik Sedu Hibur Ratusan Penggemar Sampai Curhat di Gramedia World Palembang
• Warga Batanghari Leko Muba Sambut Antusias Jalan Mulus
• Sukses dari Ajang Pencarian Bakat, Tak Terekspos 7 Artis Ini Ternyata Sudah Meninggal, No 3 Dibunuh
Sementara Kades Tanjung Payang Muhammad Heru, membenarkan bahwa pasangan tersebut diganjar hukum adat.
Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja juga sudah mengetahui.
Selain itu juga telah dibuat surat pernyataan dalam bentuk perjanjian yang dibubuhi tanda tangan dan bermateri 6.000.
"Yang isinya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian kesepakatan dengan hasil sanggup mengikuti aturan adat yang ada di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
===