SRIPOKU.COM, MUARAENIM - AA (34) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan menyimpan narkoba di dalam pondok Kebun di Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (19/1/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam kebun milik warga yang terletak di Kampung II, Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, sering terjadi adanya aktifitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
• Dores Ditemukan Tewas Tergeletak dengan Kepala Pecah, Terjatuh dari Lantai 3 Sarang Burung Walet
• Aksi Heroik Kasir Alfamart yang Nekat Duel Melawan Pencuri, Begini Ceritanya
• Innova dan Yaris Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera Desa Belimbing, Berikut Kronologisnya
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pencarian pondok tersebut.
Setelah dicari beberapa lama, akhirnya petugas menemukan pondok tersebut dan langsung melakukan pemantauan.
Setelah yakin pelaku sedang berada di dalam pondok kebun tersebut anggota langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku.
• Sepeda Motor tak Kunjung Dikembalikan Karyawannya, Pria Ini Datangi Polresta Palembang
• Bocah Tiga Tahun Ditemukan Tenggelam di Sumur Area Kebun Karet, Berikut Kronologis Kejadiannya
• WNA Cina Ini Diminta Warga Lahat Sembelih Kerbau untuk Bersih Kampung, Ternyata Hal Ini Dilakukannya
Dan ketika dilakukan penggeledahan ditubuhnya petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba 16 paket narkotika jenis sabu seberat 22,01 gram dan satu unit handphone merk Nokia warna biru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
===