Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hasil tes urine dilakukan oleh tim Kesehatan Polda Sumsel pada Jumat pekan lalu mengarah pada adanya kandungan zat ampetamin pada AKBP AS.
Hal tersebut sudah diungkapkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Pihak kepolisian melalui Propam masih mendalami Ampetamin tersebut berasal dari obat atau narkoba.
• Butuh 700 Ribuan Tenaga Kerja, Jepang Bidik Tenaga Kerja Terampil Asal Sumsel. Ini Jumlah Gajinya
• Ketika Pidato Prabowo Menggunakan Teleprompter Dibongkar Seorang Wanita, Gus Nadir : Bukan Aib
• Piala Super Italia, Moment Spesial Bagi Ronaldo, Ajang Trofi Langganan
Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.
"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.
Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.
• HD Peringatkan Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Anggota ke BPJS Kesehatan. Ini Sanksinya
• Waspada Penyakit BDB & Panas, RS Muhammadiyah Palembang Dipenuhi Pasien DBD. Ini Cara Pencegahannya
• Rayakan 40 Tahun Bermakna, Nutrifood Ajak Masyarakat Indonesia Batasi GGL (Gula Garam Lemak)
"Bukan hanya Kapolres saja, tetapi seluruh anggota dilakukan tes urin setiap 3 bulan sekali. Untuk yang bersangkutan urinenya positif mengandung amfetamin tetapi masih dalam pemeriksaan," Jelasnya.
Terkait pemeriksaan AKBP AS pun masih menunggu hasil dari pemeriksaan Propam.
"Yang bersangkutan juga tidak tahu kenapa. Intinya nanti kita lihat proses sidang disiplin. Saat diperiksa yang bersangkutan juga sadar," ujarnya.
===